Sabtu, 31 Maret 2012

Model Desa Konservasi


Pengertian :
Model Desa Konservasi (MDK) adalah desa yang dijadikan model dalam upaya memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan konservasi, dengan memperhatikan aspek social, ekonomi, budaya serta aspek lainnya, dan akan menjadi contoh dalam pemberdayaan di tempat lain.

Kriteria Model Desa konservasi
1.     Desa yang letaknya di sekitar kawasan konservasi dan masyarakat berinteraksi langsung dengan kawasan konservasi.
2.     Desa yang masyarakatnya mempunyai kepedulian terhadap pelestarian kawasan konservasi.
3.      Desa yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan kuat terhadap keberadaan kawasan konservasi.
4.      Desa yang mempunyai sumber daya alam yang dapat dikembangkan.
5.      Desa yang secara umum mempunyai permasalahan yang sama dengan desa-desa lainnya di sekitar kawasan konservasi.

Kebijakan Pembangunan Model Desa Konservasi
Kebijakan pembangunan MDK ditetapkan sebagai berikut :
1.     Pembangunan kawasan konservasi harus tetap memperhatikan pembangunan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
2.     Pembangunan MDK sebagai upaya konkrit pemberian contoh kepada masyarakat mengenai pemberdayaan masyarakat.
3.      Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi / daerah penyangga dilakukan secara terintegrasi dalam pengelolaan kawasan secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan unit manajemen Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
4.      Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi / daerah penyangga dilakukan melalui optimalisasi potensi pemanfaatan jasa Lingkungan dan TSL (Hasil Hutan Non Kayu).
5.      Pembangunann masyarakat dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat untuk mmeningkatkan kemampuan dan kemandiriannya yang dilakukan melalui pembangunan MDK di sekitar kawasan konservasi.
6.      Pemberdayaan masyarakat harus mengarah kepada kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya hutan.
7.      Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada desa-desa sekitar kawasan konservasi.
8.      Daerah penyangga yang masyarakatnya mempunyai interaksi langsung dengan kawasan-kawasan konservasi dan berpotensi mengancam kelestarian kawasan.