PRINSIP-PRINSIP
PENDAMPINGAN KELOMPOKTANI HUTAN
Oleh : Adhari, SST
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor : P.29/Menhut-II/2013 tentang pedoman
pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan menyatakan bahwa “Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat”.
pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan menyatakan bahwa “Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat”.
Pada dasarnya pendampingan dengan
penyuluhan memiliki kesamaan antara lain :
1.
Merupakan proses pembelajaran kelompoktani hutan;
2.
Mengutamakan musyawarah dan pemecahan
permasalahan yang dihadapi oleh kelompoktani hutan;
3.
Menekankan partisipasi masyarakat ke arah
kemandirian;
4.
Peningkatan kapasitas dan produktivitas kelompoktani
hutan.
Peningkatan kapasitas kelompoktani
hutan dalam pembangunan kehutanan melalui pendampingan, tentu tidak harus
melalui pendekatan program keproyekan sebagaimana yang selama ini difahami oleh
sebagian para Penyuluh Kehutanan maupun pendamping swasta. Kenyataan di
lapangan menunjukan bahwa pemberdayaan kelompoktani hutan yang berorientasi
pada keproyekan, hanya berjalan pada saat kegiatan proyek berlangsung. Artinya kegiatan keproyekan
memang bisa dijadikan sebagai media percepatan pembangunan kehutanan secara
fisik seperti penangan lahan kritis, pembuatan persemaian dan lain-lain, namun
tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan pemberdayaan kelompoktani
hutan selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.
Keberhasilan dalam kegiatan
pendampingan peningkatan kapasitas kelompoktani hutan, sekali lagi bukan
didasarkan pada pendekatan keproyekan, tapi lebih pada pendekatan teknik komunikasi yang baik.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pendampingan, yaitu :
1.
Keterbukaan antar pendamping dengan kelompoktani
yang didampingi.
2.
Tidak memaksakan sesuatu di luar kemampuan dan
kebiasaan yang dimiliki masyarakat.
3.
Berorientasi pada proses pembelajaran.
4.
Adanya kepastian hak, kewajiban dan tanggungjawab
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan
5.
Mendorong kelompoktani memecahkan masalahnya
sendiri
6.
Menguatkan kelembagaan kelompoktani
7.
Mengembangkan jejaring kerja dan kemitraan
dengan pihak terkait
8. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai sosial
masyarakat (kearifan lokal, budaya dan tradisi setempat)