PENGERTIAN DAN
KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI HUTAN
Oleh : Adhari, SST
Dalam pembangunan kehutanan sejak
awal kegiatan reboisasi dan penghijauan dikenal istilah Kelompoktani
Penghijauan (KTP) dan Kelompoktani Hutan (KTH). Kelompoktani penghijauan adalah
kelompoktani yang dibentuk khusus untuk melaksanakan program pembangunan
kehutanan (Inpres penghijauan) yang yang dilaksanakan di luar kawasan hutan /
di lahan-lahan milik masyarakat. Sedangkan kelompoktani hutan adalah
kelompoktani yang dibentuk untuk melaksanakan program pembangunan kehutanan (Reboisasi)
yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan.
Dalam perkembangannya, kementerian
kehutanan menetapkan pengertian kelompoktani hutan bukan berdasarkan kepada
tempat di mana program pembangunan kehutanan itu dilaksanakan, tapi lebih kepada
usaha yang dilakukan.
Pengertian kelompoktani hutan saat
ini adalah “kumpulan petani beserta keluarganya yang mengelola usaha dibidang
kehutanan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang meliputi
usaha hasil hutan kayu, usaha hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan”.
Adapun karakteristik dari
kelompoktani hutan, diantaranya :
1.
Memiliki kegiatan yang berkaitan dengan bidang
kehutanan
2.
Memiliki tujuan bersama meningkatkan taraf hidup
dan perekonomian dibidang kehutanan.
3.
Memiliki tingkat keswadayaan dalam pengelolaan
hutan dan usaha komoditas hutan.
4.
Memiliki ketergantungan terhadap hutan dan
komoditas hutan sebagai sumber kehidupan.