Rabu, 04 Juni 2014

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI HUTAN



PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI HUTAN
Oleh : Adhari, SST




Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
Dalam pembangunan kehutanan sejak awal kegiatan reboisasi dan penghijauan dikenal istilah Kelompoktani Penghijauan (KTP) dan Kelompoktani Hutan (KTH). Kelompoktani penghijauan adalah kelompoktani yang dibentuk khusus untuk melaksanakan program pembangunan kehutanan (Inpres penghijauan) yang yang dilaksanakan di luar kawasan hutan / di lahan-lahan milik masyarakat. Sedangkan kelompoktani hutan adalah kelompoktani yang dibentuk untuk melaksanakan program pembangunan kehutanan (Reboisasi) yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan.
Dalam perkembangannya, kementerian kehutanan menetapkan pengertian kelompoktani hutan bukan berdasarkan kepada tempat di mana program pembangunan kehutanan itu dilaksanakan, tapi lebih kepada usaha yang dilakukan.
Pengertian kelompoktani hutan saat ini adalah “kumpulan petani beserta keluarganya yang mengelola usaha dibidang kehutanan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, usaha hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan”.
Adapun karakteristik dari kelompoktani hutan, diantaranya :
1.    Memiliki kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
2.    Memiliki tujuan bersama meningkatkan taraf hidup dan perekonomian dibidang kehutanan.
3.    Memiliki tingkat keswadayaan dalam pengelolaan hutan dan usaha komoditas hutan.
4.    Memiliki ketergantungan terhadap hutan dan komoditas hutan sebagai sumber kehidupan.