Penataan hasil hutan yang berasal
dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan,
pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan,
pengolahan dan pelaporan.
Kegiatan penatausahaan hasil hutan
dari hutan hak diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.30/MENHUT-II/2012. Peraturan ini diterbitkan sebagai perbaikan dari
peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007
mengenai penatausahan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan
penghitungan jumlah serta penggunaan surat keterangan asal usul hasil hutan
hak.
Penataan hasil hutan pada hutan hak
dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk
melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan
pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Dalam penatausahaan hasil hutan
dari hutan hak, diatur mengenai tata cara pengangkutan hasil hutan hak,
diantaranya :
Surat keterangan asal usul hasil
hutan yang berasal dari hutan hak berupa :
1
Nota Angkutan, digunakan untuk
pengangkutan jenis kayu : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa,
Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo,
Sukun, Trembesi, Waru, Karet,Jabon, Sengon dan Petai. Nota Angkutan dapat
digunakan juga untuk pengangkutan semua jenis kayu hutan hak selain dari
pelabuhan umum.
2 Nota Angkutan Penggunaan Sendiri,
digunakan dalam peredaan kayu hutan hak semu jenis kayu untuk keperluan sendiri
atau fasilitas umum dengan tujuan kecuali Ijin Usaha Industri Pengolahan Hasil
Hutan Kayu (IUPHHK), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL), Industri
Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)
3
SKAU (Surat keterangan asal usul),
digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota
Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.
Setiap hasil hutan hak yang akan
diangkut dari lokasi tebangan atau pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan,
wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU,
yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia.