Sabtu, 31 Mei 2014

PENGEMBANGAN FUNGSI PENYANGGA 
KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
Oleh Adhari, SST

Masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini mulai menyadari pentingnya melindungi sumberdaya alam serta keaneka ragaman hayati  dalam bentuk dukungan terhadap penetapan status Kawasan Gunung Ciremai menjadi Kawasan Konservasi (Taman Nasional Gunung Ciremai / TNGC). Dukungan masyarkat tersebut, juga ditindak lanjuti dengan berhentinya pengolahan lahan dalam kawasan TNGC oleh para petani yang tinggal di sekitar kawasan. 

Perubahan sikap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNGC untuk tidak lagi mengolah tanah di dalam kawasan TNGC perlu diimbangi dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah harus mengupayakan pengembangan daerah penyangga sebagai tempat berusaha alternatif  yang memiliki nilai ekonomi dan memiliki kemampuan meningkatkan tarap hidup masyarakat.

Daerah penyangga dapat didefinisikan sebagai kawasan yang berdekatan dengan kawasan yang dilindungi, yang penggunaan tanahnya terbatas, untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi kawasan yang dilindungi dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat pedesaan di sekitarnya.

Memperhatikan definisi di atas, maka daerah penyangga memiliki tiga fungsi yaitu :
  1. Fungsi penyangga perluasan, yang pada hakekatnya memperluas kawasan habitat yang terdapat dalam kawasan yang dilindungi ke dalam daerah penyangga. Ini memungkinkan bertambah besarnya total populasi tumbuhan dan satwa yang berembang biak.
  2. Fungi penyangga sosial, dimana pemanfaatan sumberdaya alam dari daerah penyangga merupakan hal yang sekunder dan tujuan utama pengelolaan adalah penyediaan produk yang dapat digunakan atau berharga bagi masyarakat setempat. Fungsi utama penyangga sosial adalah untuk menjamin agar penduduk pedesaan tidak perlu mencari kayu bakar atau hasil hutan lainnya ke dalam kawasan.
  3. Fungi penyangga ekonomi, diperlukan untuk mengurangi keperluan masyarakat desa mengambil sumberdaya dari dalam kawasan yang dilindungi. Hal ini dapat berbentuk bantuan khusus pertanian atau bantuan pendampingan.