Selasa, 24 Juni 2014

PRINSIP-PRINSIP PENDAMPINGAN KELOMPOKTANI HUTAN



PRINSIP-PRINSIP PENDAMPINGAN KELOMPOKTANI HUTAN
Oleh : Adhari, SST

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.29/Menhut-II/2013 tentang pedoman
pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan menyatakan bahwa “Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat”.
Pada dasarnya pendampingan dengan penyuluhan memiliki kesamaan antara lain :
1.         Merupakan proses pembelajaran kelompoktani hutan;
2.         Mengutamakan musyawarah dan pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh kelompoktani hutan;
3.         Menekankan partisipasi masyarakat ke arah kemandirian;
4.         Peningkatan kapasitas dan produktivitas kelompoktani hutan.
Peningkatan kapasitas kelompoktani hutan dalam pembangunan kehutanan melalui pendampingan, tentu tidak harus melalui pendekatan program keproyekan sebagaimana yang selama ini difahami oleh sebagian para Penyuluh Kehutanan maupun pendamping swasta. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa pemberdayaan kelompoktani hutan yang berorientasi pada keproyekan, hanya berjalan pada saat kegiatan proyek  berlangsung. Artinya kegiatan keproyekan memang bisa dijadikan sebagai media percepatan pembangunan kehutanan secara fisik seperti penangan lahan kritis, pembuatan persemaian dan lain-lain, namun tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan pemberdayaan kelompoktani hutan selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.
Keberhasilan dalam kegiatan pendampingan peningkatan kapasitas kelompoktani hutan, sekali lagi bukan didasarkan pada pendekatan keproyekan, tapi lebih  pada pendekatan teknik komunikasi yang baik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pendampingan, yaitu :
1.         Keterbukaan antar pendamping dengan kelompoktani yang didampingi.
2.         Tidak memaksakan sesuatu di luar kemampuan dan kebiasaan yang dimiliki masyarakat.
3.         Berorientasi pada proses pembelajaran.
4.         Adanya kepastian hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan
5.         Mendorong kelompoktani memecahkan masalahnya sendiri
6.         Menguatkan kelembagaan kelompoktani
7.         Mengembangkan jejaring kerja dan kemitraan dengan pihak terkait
8.     Menggali dan mengembangkan nilai-nilai sosial masyarakat (kearifan lokal, budaya dan tradisi setempat)