Jumat, 25 Juli 2014

PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK (Oleh : Adhari, SST)





Penataan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan.
Kegiatan penatausahaan hasil hutan dari hutan hak diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT-II/2012. Peraturan ini diterbitkan sebagai perbaikan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007 mengenai penatausahan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah serta penggunaan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
Penataan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Dalam penatausahaan hasil hutan dari hutan hak, diatur mengenai tata cara pengangkutan hasil hutan hak, diantaranya :
Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa :
1       Nota Angkutan, digunakan untuk pengangkutan jenis kayu : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet,Jabon, Sengon dan Petai. Nota Angkutan dapat digunakan juga untuk pengangkutan semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum.
2     Nota Angkutan Penggunaan Sendiri, digunakan dalam peredaan kayu hutan hak semu jenis kayu untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum dengan tujuan kecuali Ijin Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)
3       SKAU (Surat keterangan asal usul), digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri.
Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.